Senin, 01 Mei 2017

UU KETENAGAKERJAAN



Pada undang-undang ketenagakerjaan tentang jam kerja yang diatur dalam undang-undang No. 13 tahun 2003 pasal 77:
·       Ayat 1 yang mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja.
·       Ayat 2 waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a.    7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
b.    8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
·         Ayat 3 ketentuan aktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
·         Ayat 4 ketentuan mengenai aktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Keputusan Menteri.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 jam dalam 1 minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur.

Menurut saya, pasal UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 77 sudah sesuai karena adanya pekerjaan yang berbeda-beda. Ketentuan waktu kerja tersebut bahkan tidak berlaku bagi pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai bahkan ada beberapa pekerjaan yang melebihi dari jam kerja seperti pekerjaan dibidang pelayanan kesehatan, transportasi, pusat perbelanjaan, media massa, pengamanan, dan jenis pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi. Maka dari itu setiap kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh pekerja dalam pekerjaannya harus dihitung sebagai lembur yang harus dibayarkan yang dilindungi oleh undang-undang.


Source:
http://mfahruddin8.blogspot.co.id/
https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU13-2003Ketenagakerjaan.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar