Pada undang-undang
ketenagakerjaan tentang jam kerja yang diatur dalam undang-undang No. 13 tahun
2003 pasal 77:
·
Ayat 1 yang mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan
ketentuan jam kerja.
·
Ayat 2 waktu
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a.
7 jam kerja
dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1
minggu; atau
b.
8 jam kerja
dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1
minggu.
·
Ayat 3 ketentuan
aktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berlaku bagi sektor usaha
atau pekerjaan tertentu.
·
Ayat 4 ketentuan
mengenai aktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Keputusan Menteri.
Pada
kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 jam
dalam 1 minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka
waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja
atau buruh berhak atas upah lembur.
Menurut saya, pasal UU
ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 77 sudah sesuai karena adanya pekerjaan
yang berbeda-beda. Ketentuan waktu kerja tersebut bahkan tidak berlaku bagi
pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai bahkan ada beberapa pekerjaan yang
melebihi dari jam kerja seperti pekerjaan dibidang pelayanan kesehatan,
transportasi, pusat perbelanjaan, media massa, pengamanan, dan jenis pekerjaan
yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi. Maka dari itu setiap
kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh pekerja dalam pekerjaannya harus
dihitung sebagai lembur yang harus dibayarkan yang dilindungi oleh
undang-undang.
Source:
http://mfahruddin8.blogspot.co.id/
https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU13-2003Ketenagakerjaan.pdf
Source:
http://mfahruddin8.blogspot.co.id/
https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU13-2003Ketenagakerjaan.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar