Jumat, 26 Mei 2017

Contoh Kasus Penerapan atau Penggunaan Standar Teknik dan Manajemen

Judul : Analisis Standar Mutu Pelayanan di Bank Negara Indonesia
Pelayanan publik adalah segala bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningktkan kualitas pelayanan yang prima. Pelayanan prima merupakan suatu pelayanan terbaik, melebihi, melampaui, mengungguli pelayanan yang diberikan pihak lain atau daripada pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhna pelanggan. Kata lain, pelayanan prima adalah suatu pelayanan yang memenuhi standar kualitas. Pelayanan prima terdapat 2 elemen yang saling berkaitan, yaitu pelayanan dan kualitas. Kedua elemen tersebut sangat penting untuk diperhatikan oleh tenaga pelayanan. konsep pelayanan prima dapat diterapkan pada berbagai organisasi, instansi, pemerintah, atau perusahaan bisnis. 
Mutu merupakan hal yang sangat penting dalam segala aspek. Mutu sering dikaitkan dengan apa yang diharapkan oleh Nasabah, karena setiap orang pasti menginginkan barang dan jasa bermutu yang mereka dapatkan. Pelanggan menjadi salah satu tolak ukur apakah produk dan pelayanan yang diberikan sudah bermutu atau belum.Oleh karena itu, maka manajemen suatu perusahaan berusaha untuk menetapkan mutu yang diharapkan oleh Nasabah.
ISO 9001 merupakan sistem manajemen mutu  san merupakan persyaratan sistem manajemen yang populer di dunia. Salah satu ciri penerapan ISO 9001 adalah diterapkannya pendekatan proses. Pendekatan proses ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem manajemen mutu. Pendekatan ini mensyaratkan organisasi untuk melakukan identifikasi, penerapan, pengelolaan dan melakukan peningkatan berkesinambungan (continual improvement). 
Manfaat penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001, sangat dipengaruhi juga oleh aspek penguasaan dan pengetahuan karyawan yang terlibat dalam suatu perusahaan atau organisasi. Perusahaan harus secara berkesinambungan dan berencana mengembangkan kompetensi para karyawan salah satunya dengan menyelenggarakan training, terlebih untuk para karyawan baru. Dengan adanya peningkatan kompetensi dan kesadaran (awareness) karyawan, maka diharapkan mendukung kinerja penerapan ISO 9001 dalam mencapai sasaran-sasaran perusahaan.

Referensi:
http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/9360/SKRIPSI.pdf?sequence=1

Contoh Kasus Kontrak Kerja

Kasus 1
Judul : Sistem Kerja dan Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Buruh (Studi Kasus pada PT Tirtamas Lestari Temanggung)
Kasus : Perubahan regulasi ketenagakerjaan yang membawa dampak negatif bagi unsur-unsur pelaku hubungan industrial seperti, kesempatan bekerja pendek dan terbatas dan tidak ada kompensasi pada akhir hubungan kerja.
Link : http://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/5024/2/T1_212009104_Full%20text.pdf

Kasus 2
Judul : Sistem Karyawan Kontrak Di PT Batubara Lahat
Kasus : Perusahaan di Indonesia dalam melaksanakan manajemen karyawan dengan menerapkan sistem kontrak dalam hubungan kerja. Karena posisi buruh yang terjepit, para pekerja menginginkan pekerjaan jangka panjang,tetapi tidak ada pilihan selain menerima sistem kontrak kerja.
Link : http://digilib.uin-suka.ac.id/6577/1/BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 

Kasus 3
Judul : Analisis Penerapan Hubungan Kerja Outsorcing dan Kontrak di Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
Kasus :Permasalahan tenaga kerja yang tidak dapat terserap oleh lapangan pekerjaan dan jumlah angkatan kerja.
Link : repository.ipb.ac.id/jspui/bitstream/123456789/80815/1/H15aim.pdf





Perusahaan yang Menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000

Banyak yang mengatakan bahwa ISO merupakan singkatan dari International Organization for Standardization, padahal ISO bukan merupakan singkatan. ISO berasal dari bahasa Yunani isos yang berarti sama. Penggunaan kata ISO agar mempermudah dalam penyebutan untuk International Organization for Standardization, berdasarkan pertimbangan beraneka ragamnya budaya dan bahasa dari negara-negara di seluruh dunia. Pengertian dari ISO sendiri adalah “organisasi internasional khusus dalam hal standarisasi” (M. N. Nasution, 2001: 218). Jadi ISO merupakan sebuah organisasi bertaraf internasional yang khusus bergerak dalam bidang standarisasi. Seperti halnya organisasi lainnya, ISO juga mempunyai suatu tujuan. Adapaun tujuan ISO adalah “mengembangkan dan mempromosikan standar-standar untuk umum yang berlaku secara internasional” (M. N. Nasution, 2001: 218).
 
ISO mempunyai beberapa seri yang disesuaikan dengan bidang yang dikelola oleh suatu organisasi, dari beberapa seri ISO tersebut terdapat sebuah seri yang berkaitan dengan mutu. Seri ISO yang berkaitan dengan mutu tersebut adalah seri ISO 9000. Hal ini selaras dengan yang dikemukaan oleh M. N. Nasution (2001: 219) bahwa:
 
ISO 9000 juga mempunyai beberapa tujuan. M. N. Nasution (2001: 219) mengatakan bahwa tujuan utama dari ISO 9000 adalah sebagai berikut:
  1. Organisasi dapat mencapai dan mempertahankan kualitas produk atau jasa yang dihasilkan, sehingga secara berkesinambungan dapat memenuhi kebutuhan para pembeli. 
  2. Organisasi dapat memberikan keyakinan kepada pihak manajemennya sendiri bahwa kualitas yang dimaksudkan itu telah dicapai dan dapat dipertahankan.
  3. Organisasi dapat memberikan keyakinan kepada pihak pembeli bahwa kualitas yang dimaksudkan itu telah atau akan dicapai dalam produk atau jasa yang dijual. 
ISO 14000 adalah standar internasional untuk manajemen lingkungan yang berlaku untuk setiap perusahaan atau usaha maupun organisasi, terlepas dari ukuran, lokasi atau perndapatannya. ISO 14000 standar manajemen lingkungan yang ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif terhadap lingkungan. 
Tujuan utama dari ISO 14000 adalah "untuk mempromosikan lebih efektif dan efisien pengelolaan lingkungan dalam organisasi dan untuk menyediakan alat yang berguna dan bermanfaat baik dalam biaya yang efektif, sistem berbasis, fleksibel, dan mencerminkan organisasi terbaik dan yang terbaik organisasi praktek yang tersedia untuk mengumpulkan, menafsirkan dan mengkomunikasikan informasi yang relevan lingkungan".
ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk:
  1. meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah;
  2. mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku;
  3. memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
 
Berikut adalah perusahaan yang sudah menerapkan manajemen mutu ISO 9000 dan ISO 14000:
- PT Kabel Metal Indonesia
- PT Rekayasa Industri
- Goodyear Indonesia
- PT Petrokimia Gresik
- PT Bakrie Construction
 
 
Source:
http://selawan33.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-iso-14000.html
http://www.pendidikanekonomi.com/2012/09/pengertian-dan-tujuan-iso-9000.html 
https://id.wikipedia.org/wiki/ISO_14000
http://www.lpjk.org/modules/badan_usaha_iso_9000.php?lang=ID&ID_Propinsi=&page=4
https://www.scribd.com/doc/4654121/daftar-perusahaan-iso-14000-kesehatan-lingkungan

Senin, 01 Mei 2017

UU KETENAGAKERJAAN



Pada undang-undang ketenagakerjaan tentang jam kerja yang diatur dalam undang-undang No. 13 tahun 2003 pasal 77:
·       Ayat 1 yang mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja.
·       Ayat 2 waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a.    7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
b.    8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
·         Ayat 3 ketentuan aktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
·         Ayat 4 ketentuan mengenai aktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Keputusan Menteri.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 jam dalam 1 minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur.

Menurut saya, pasal UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 77 sudah sesuai karena adanya pekerjaan yang berbeda-beda. Ketentuan waktu kerja tersebut bahkan tidak berlaku bagi pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai bahkan ada beberapa pekerjaan yang melebihi dari jam kerja seperti pekerjaan dibidang pelayanan kesehatan, transportasi, pusat perbelanjaan, media massa, pengamanan, dan jenis pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi. Maka dari itu setiap kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh pekerja dalam pekerjaannya harus dihitung sebagai lembur yang harus dibayarkan yang dilindungi oleh undang-undang.


Source:
http://mfahruddin8.blogspot.co.id/
https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU13-2003Ketenagakerjaan.pdf